Kasus Tewasnya Peserta Kenaikan Sabuk Perguruan Silat di Sidoarjo, Empat Orang Jadi Tersangka

Kasus Tewasnya Peserta Kenaikan Sabuk Perguruan Silat di Sidoarjo, Empat Orang Jadi Tersangka

Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan tersangka pelaku penganiaya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di perguruan silat, Selasa (20/9/2022).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polres Kota Sidoarjo, Polda Jawa Timur menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka atas meninggalnya korban AR, salah satu peserta ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat di Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, keempat orang tersangka tersebut adalah koordinator pelatihan sebuah perguruan silat di Sidoarjo berinisial EAN, MAS, FLL, dan MRS.

 (BACA JUGA:Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun, Penasihat Hukum Bilang Gangguan Kejiwaan)

"Penetapan empat orang sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua korban kepada petugas kepolisian," katanya, Selasa 20 September 2022.

Ia menyatakan, dalam laporan tersebut ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.

"Dari visum hasil autopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati," ujarnya.

Dia mengatakan, korban mengalami beberapa luka tersebut hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo, namun setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tak terselamatkan.

 (BACA JUGA:Kabar Bagus Banget, Kemenkeu Siapkan Rp 156 Triliun untuk Pensiunan dan THR ASN, Polri dan TNI)

"Hasil pengungkapan kami terkait kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat," ujar Kusumo Wahyu Bintoro. 

Dalam perkara ini, ancaman hukuman bagi keempat pelaku yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP," ujarnya pula.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: