Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Garam Himalaya, Image oleh pictavio dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berinisial MM diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam industri.

(BACA JUGA:Anak Jamintel Kejagung Jadi Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang)

"MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa 20 September 2022.

MM merujuk pada keterangan Musdhalifah Machmud, yang sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis lalu (15/9) dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," ujar Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan, Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam pada 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).

(BACA JUGA:Terima Berkas Tujuh Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kejagung: Hasilnya, Tunggu 14 Hari )

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara itu berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

(BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Rp11,7 T, Ada Gedung, Hotel, Tanah hingga Pabrik Belum Termasuk 4 Kapal Lho)

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: