Waduh, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Dilaporkan ke Ombudsman

Waduh, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Dilaporkan ke Ombudsman

Dirtipideksus Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan. (pmjnews)--

"Jadi, melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu. Apakah dalam penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan? Apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai dengan prosedur atau tidak itu? Jadi, kalau belum, di situlah nanti investigasinya untuk menghindari kriminalisasi," kata Trubus.

Terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini, Trubus menegaskan bahwa sikap kepolisian harus transparan dan profesional.

(BACA JUGA: Tingkat Elektabilitas Partai di Jawa Timur, PKB Pertama Disusul PDIP dan Gerindra)

Menurut dia, penyidikan kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan libatkan pihak-pihak terkait.

"Biasanya 'kan dilakukan rekonstruksi. Nah, itu melibatkan seperti Ombudsman, Kompolnas, semuanya termasuk pengacaranya semuanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pihak kepolisian pun harus transparansi dalam penyidikan maupun penetapan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara telah mendapatkan bukti untuk menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Hal sama dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

(BACA JUGA:Kok Bisa Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Ada Seremonial, Ini Kata Polri)

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan analisis dokumen-dokumen dalam penanganan perkara ini maka benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: