Waduh, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Dilaporkan ke Ombudsman

Waduh, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Dilaporkan ke Ombudsman

Dirtipideksus Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan. (pmjnews)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dilaporkan istri mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan,  ke Ombudsman RI. 

Hanifah Husein melaporkan Whisnu Hermawan ke Ombudsman melalui  kuasa hukumnya Ricky Hasiholan Hutasoit.

(BACA JUGA:Kapolri Jawab Soal Hubugannya dengan Ferdy Sambo: Karena Jabatan)

"Laporan ini terkait dengan penanganan perkara Hanifah Husein. Terpaksa kami menyampaikan kepada pihak-pihak yang dapat mengawasi dan mengawalnya," kata Ricky, Senin 19 September 2022.

Hanifah bersama dua petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Namun, pihak Hanifah dan kawan-kawan merasa dikriminalisasi dalam perkara yang mereka anggap sebagai perkara perdata tersebut.

(BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Produksi Nasional Ditingkatkan)

"Kami merasa kasus ini terkesan dibuat-buat," kata Ricky.

Sebelumnya, mereka telah melaporkan masalah itu kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum, hingga Kompolnas ini kami ingin institusi Polri tetap menjaga muruahnya, dan menjadi muara para pencari keadilan," ujar Ricky.

Dengan dibukanya kasus ini secara terang benderang, dia berharap dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami Hanifah Husein tidak terjadi lagi pada investor tambang lainnya.

(BACA JUGA:Banyak Data Bocor, DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi)

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong perkara itu terbuka. 

Bahkan, dilakukan investigasi atas dugaan kriminalisasi terhadap Hanifah Husein dan rekannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: