Terlibat Kasus Kriminal, Dua ASN di Rejang Lebong Terancam Dipecat

Terlibat Kasus Kriminal, Dua ASN di Rejang Lebong Terancam Dipecat

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

Selain menangkap tersangka S, polisi juga menangkap satu orang pria hidung belang berinisial T (55), warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, yang berprofesi sebagai petani.

Kedua orang tersangka ini ditangkap setelah melakukan transaksi menjual korban anak masih berumur 12 tahun sebagai pelayan nafsu birahi tersangka T dengan bayaran Rp120.000 sekali main.

Sedangkan satu orang ASN lainnya yang ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong adalah Ju (43), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik tukang ojek yang ada di daerah itu pada 5 September dan ditangkap 15 September atau sehari setelah dilaporkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: