Terbelit Kasus Jin Buang Anak, Ini Vonis yang Diterima Edy Mulyadi Sehingga Langsung Bebas

Terbelit Kasus Jin Buang Anak, Ini Vonis yang Diterima Edy Mulyadi Sehingga Langsung Bebas

Edy Mulyadi divonis tujuh bulan penjara dan langsung bebas-ist-fin.co.id

(BACA JUGA:Ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' Hinaan Atau Bukan? Ini Kata Pakar Bahasa)

(BACA JUGA:Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng Tanggapi Polemik Edy Mulyadi Soal Jin Buang Anak: Kami Tentu Saja Sangat... )

Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," ungkap jaksa saat membacakan tuntutannya, Kamis, 1 September 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.

(BACA JUGA:Pernyataan Edy Soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Politikus PDIP Bilang Caleg Gagal PKS )

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut," kata jaksa.

(BACA JUGA:Sebut Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak', Polisi Proses Laporan terhadap Edy Mulyadi)

(BACA JUGA: Edy Mulyadi Minta Maaf ke Warga Kalimantan: Monas Juga Tempat Jin Buang Anak)

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak. Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujar jaksa.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: