Berkas Lengkap, Edy Mulyadi Segera Jalani Sidang Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Berkas Lengkap, Edy Mulyadi Segera Jalani Sidang Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atas kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi.-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Edy Mulyadi akan segera menjani persidangan dan menjadi terdakwa.

Dia akan menjadi terdakwa dalam kasus Kalimantan tempat jin buang anak.

Edy sebentar lagi akan jadi terdakwa karena Kejaksaan Agung telah menyatakan berkar perkara kasus Kalimantan tempat jin anak sudah lengkap (P21).

Saat ini Edy Mulyadi merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap pada Kamis (24/2)," katanya dikutip Senin (28/2/2022).

Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Jampidum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri) pada hari Kamis 24 Februari 2022.

"Kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tesangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana antas nama Edy Mulyadi sudah lengkap dari kejaksaan.

Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas, barang bukti dan juga tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II.

"Kami belum mendapat jawaban dari penyidik apakah sudah diterima surat dari kejaksaan, jika pun telah diterima, penyidik punya waktu 14 hati untuk tahap II," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan SARA, terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) tempat "jin buang anak".

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: