Jadi Kurir dan Pengedar, Kasat Narkoba Polres Karawang Resmi Dipecat

Jadi Kurir dan Pengedar, Kasat Narkoba Polres Karawang Resmi Dipecat

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa akhirnya dipecat-pmjnews-pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Satuan Reserse (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa resmi dipecat.

Kasat Narkoba Polres Karawang dipecat karena terbukti menjadi kurir dan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa telah dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

(BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Terancam 20 Tahun Penjara)

(BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Kasat Narkoba Polres Karawang, Oknum Polisi Diduga Jadi Kurir Ekstasi di Bandung)

(BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Jadi Kurir Ekstasi, Kompolnas Beri Pernyataan Mengejutkan)

“Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” ujarnya, Jumat, 9 September 2022.

Ditambahkan Krisno, hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan kasus narkoba.

(BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Jadi Kurir Ekstasi di Bandung)

“Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” jelasnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menahan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM atau Edi Nurdin Massa.

AKP ENM ditahan karena terlibat dalam kasus peredaran dan kepemilikan narkotika. Ancaman hukumannya, penjara selama 20 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: