Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM atau Edi Nurdin Massa-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri menahan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM atau Edi Nurdin Massa.

AKP ENM ditahan karena terlibat dalam kasus peredaran dan kepemilikan narkotika. Ancaman hukumannya, penjara selama 20 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo.

(BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Kasat Narkoba Polres Karawang, Oknum Polisi Diduga Jadi Kurir Ekstasi di Bandung)

(BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Jadi Kurir Ekstasi, Kompolnas Beri Pernyataan Mengejutkan)

Dikatakannya kepada AKP ENM penyidik Polri disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujarnya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Ternyata, lanjut Totok, AKP ENM tidak hanya sebagai pengedar narkotika. AKP ENM juga sebagai pengguna narkoba.

(BACA JUGA:Waduh! Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Pernah Antar 2.000 Ekstasi ke Pemilik Club di Bandung)

(BACA JUGA:Purnawirawan TNI Beri Respons Tak Terduga Tahu Kasat Narkoba Polres Karawang Diciduk Terkait Sabu)

Sebagai buktinya, hasil tes urine AKP ENM dinyatakan positif sabu.

"(Hasil tes urine) positif sabu," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba. 

(BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Jadi Kurir Ekstasi di Bandung)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: