JAKARTA, FIN.CO.ID - Harta kekayaan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM atau Edi Nurdin Massa terungkap.
Ia ditangkap Bareskrim di sebuah apartemen di kawasan Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.
(BACA JUGA: Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Jadi Kurir Ekstasi, Kompolnas Beri Pernyataan Mengejutkan)
Penangkapan dilakukan karena Edi Nurdin Massa diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Ia disebut pernah menjadi kurir ekstasi sebanyak 2.000 butir di Bandung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Kamis, 18 Agustus 2022, Edi tercatat memiliki harta sebesar Rp962 juta.
Harta itu dia laporkan pada 17 Februari 2022 saat awal menjabat Kasat Narkoba Polres Karawang.
(BACA JUGA: Waduh! Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Pernah Antar 2.000 Ekstasi ke Pemilik Club di Bandung)
Ia turut mencatatkan kepemilikan Honda Brio 2016 senilai RP112 juta.
Sehingga jika ditotal, harta Kasat Narkoba Polres Karawang berjumlah Rp962 juta.
Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap Kasat Narkoba Polres Karawang diduga pernah mengantar 2.000 butir ekstasi kepada pemilik THM Club Bandung, Juki.
Dugaan itu mencuat usai Bareskrim melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba yang telah menjerat Juki sebagai tersangka.
(BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terkait Narkoba!)
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Agustus 2022.