Sehingga jika ditotal, harta Kasat Narkoba Polres Karawang berjumlah Rp962 juta.
(BACA JUGA:BRI Liga 1: Eks Pelatih Timnas Ungkap Cara Mematikan Persebaya Putus Tren Positif Borneo FC)
Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap Kasat Narkoba Polres Karawang diduga pernah mengantar 2.000 butir ekstasi kepada pemilik THM Club Bandung, Juki.
Dugaan itu mencuat usai Bareskrim melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba yang telah menjerat Juki sebagai tersangka.
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.