Nasional

Bareskrim Ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Jadi Kurir Ekstasi di Bandung

fin.co.id - 16/08/2022, 12:58 WIB

Ilustrasi - Narkoba Ekstasi

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri mendalami keterlibatan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM dalam jaringan peredaran narkoba.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo menyebutkan peran AKP ENM terungkap dari hasil pengembangan pengungkapan kasus di Bandung. Ia diduga berperan sebagai pengantar alias kurir ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam.

(BACA JUGA: Polisi Tangkap Polisi, Kasat Narkoba Polres Karawang Diamankan di Sebuah Apartemen)

"Kami masih dalami dan kembangkan apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," kata Totok saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap AKP ENM setelah penyidik menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba Juki dan kawan-kawan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Bandung.

Berdasarkan keterangan salah satu, AKP ENM terlibat ikut mengantarkan ekstasi ke salah satu THM di Bandung.

(BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terkait Narkoba!)

"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," katanya.

Dari penangkapan AKP ENM, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan beberapa alat bukti lainnya.

"Untuk barang bukti sabu-sabu, masih kami kembangkan asal dan peruntukannya," kata Totok.

(BACA JUGA: Manajer BCL Ditangkap Terkait Narkoba)

AKP ENM ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit ponsel, plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram, total berat kotor (bruto) barang bukti sabu-sabu 101 gram.

Ia menyebutkan plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu-sabu, dan cangklong serta uang tunai Rp27 juta.

Admin
Penulis
-->