Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Setengah Gila

Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Setengah Gila

Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Bos Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng membantah melakukan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022 dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2005-2022.

Surya Darmadi mengatakan, dia setengah gila mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan disebutkan Surya Darmadi melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022.  

Dia didakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915).

Perbuatan Surya juga disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Surya Darmadi Bantah Lakukan Korupsi: Saya Minta Keadilan)

(BACA JUGA:Surya Darmadi Hari Ini Jalani Sidang, Ini Tanggapan KPK dan Rincian Kerugian Negara)

Berikutnya merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022.

Surya Darmadi menilai tuduhan korupsi dan pencucian uang itu bertujuan ingin menghancurkan perusahaannya.

"Saya tolak, kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian dakwaan Rp73,9 triliun. Saya (lihat) angkanya saya setengah gila pak," ujar Surya alias Apeng ini seusai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham. 

Namun, Surya Darmadi membantah semua tuduhan itu. "Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU (Hak Guna Usaha), ada izin," kata Surya Darmadi.

(BACA JUGA:Diperiksa Enam Jam, Kejaksaan Agung Sita Helikopter dan 32 Aset Surya Darmadi )

(BACA JUGA:KPK Bakal Tetap Proses Surya Darmadi dalam Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau, Pemeriksaan di Kejagung)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: