KSAD Jenderal Dudung: Khusus ke Puspomad, Segera Pecat 6 Oknum TNI AD Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman-ist-net
Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.
Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.
(BACA JUGA:Majelis Rakyat Papua Kutuk 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Mimika: Itu Perbuatan Keji)
Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.
Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
RMH saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.
Sumber: