Tegas! Jenderal Dudung Desak 6 Oknum TNI Ad yang Mutilasi Warga Papua Dipecat

Tegas! Jenderal Dudung Desak 6 Oknum TNI Ad yang Mutilasi Warga Papua Dipecat

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman--PMJ

Hal tersebut diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dikatakannya, jumlah oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua total menjadi delapan orang.

(BACA JUGA:Sertu Bayu Dituduh Jual Amunisi ke Kelompok Separatis Teroris di Papua, Panglima TNI Bilang Begini)

Artinya dalam kasus mutilasi warga di Mimika ini, jumlah anggota TNI yang terlibat bertambah dua orang. 

Kedua anggota TNI AD tersebut diduga ikut menikmati uang rampasan senilai Rp250 juta. 

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," kata Jenderal Andika di Mimika, Rabu, 31 Agustus 2022  malam.

Dikatakannya dari delapan oknum anggota TNI yang diduga kuat terlibat mutilasi, enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi total ada delapan orang, enam sudah tersangka, sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menerima uang hasil rampokan itu," kata dia.

(BACA JUGA:Sertu Bayu Dituduh Jual Amunisi ke Kelompok Separatis Teroris di Papua, Panglima TNI Bilang Begini)

Sebelumnya para anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua bagi-bagi uang usai membunuh. 

Delapan anggota TNI bagi-bagi uang yang diambil dari korban sebanyak Rp 250 juta.

Pembagian uang itu atas perintah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi. Informasi yang dihimpun fin.co.id, jumlah uang yang dibagi tidak sama. 

Berikut Jumlah Uang yang Diterima para pelaku:

* Dari Militer

1. Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi menerima Rp 22.000.000 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: