Tegas! Jenderal Dudung Desak 6 Oknum TNI Ad yang Mutilasi Warga Papua Dipecat

Tegas! Jenderal Dudung Desak 6 Oknum TNI Ad yang Mutilasi Warga Papua Dipecat

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman--PMJ

Dikatakannya, dari dua pasal yang disangka kepada enam prajurit itu, dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

(BACA JUGA:Total 12 Orang Terlibat Perencanaan Mutilasi Empat Warga di Mimika Papua)

Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.

Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.

"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," katanya.

Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.

(BACA JUGA:Anggota TNI Mutilasi Warga di Mimika, Pengamat ke Panglima TNI: Evaluasi Operasi Militer di Papua)

Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.

Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini  yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.

RMH saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.

(BACA JUGA:Anggota TNI Mutilasi Warga di Mimika, Pengamat ke Panglima TNI: Evaluasi Operasi Militer di Papua)

Bertambah yang Terlibat

Jumlah anggota TNI AD terlibat dalam kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua bertambah.

Jumlah anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut bertambah dua orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: