Kapolri Ankum Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Kecil Peluang Bandingnya Dikabulkan

Kapolri Ankum Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Kecil Peluang Bandingnya Dikabulkan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo -@divpropampolri-twitter

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. 

Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

(BACA JUGA:Pintu Rahasia Ferdy Sambo)

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," aku Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Namun, hingga kini Ferdy Sambo belum juga menyerahkan memori bandingnya.

(BACA JUGA:3 Kapolda 'Amankan' Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim Ito Sumardi: Harus Ada Bukti dan Bisa Dipertanggungjawabkan )

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan pihaknya belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo.

“Sampai saat ini, informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori bandingnya,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Selasa, 6 September 2022.

Meski memori banding dari Ferdy Sambo belum diterima Polri, pihaknya sudah mempersiapkan sidang banding. 


Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Kadensus 88 Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto dan mantan Kadiv Hukum Polri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi-Polisi Ooh Polisi -Youtube

(BACA JUGA:3 Kapolda yang Diduga 'Amankan' Ferdy Sambo Belum Diperiksa)

(BACA JUGA:3 Kapolda Diduga 'Bantu Amankan' Ferdy Sambo: Polda Metro, Polda Jatim dan Polda Sumut)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: