Kapolri Ankum Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Kecil Peluang Bandingnya Dikabulkan

Kapolri Ankum Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Kecil Peluang Bandingnya Dikabulkan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo -@divpropampolri-twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Purnawirawan Polri pesimistis upaya banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dapat dikabulkan. 

Sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), atasan yang berhak menghukum (Ankum) Ferdy Sambo adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

(BACA JUGA:Kapolri Sigit Akui Sulit Usut Kasus Brigadir J Karena 'Termakan' Skenario Ferdy Sambo)

"Peluang dikabulkannya banding Ferdy Sambo kecil. Kenapa? Karena ankum-nya kan Kapolri. Apa iya Kapolri akan mengabulkan upaya bandingnya?" kata mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji seperti dikutip fin.co.id dari channel Youtube Polisi Ooh Polisi pada Rabu, 7 September 2022. 

Susno Duadji menyatakan penonaktifkan dan pencopotan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam adalah perintah Kapolri. 

Ini setelah tim penyidik tim khusus (timsus) menemukan alat bukti dan keterangan saksi bahwa Ferdy Sambo adalah aktor intelektualnya. 

"Karena itu saya pesimistis Kapolri akan mengabulkan upaya banding Ferdy Sambo. Tapi ya nggak apa-apa. Ini kan juga diatur dalam aturan. Artinya terduga pelanggar berhak mengajukan banding. Namanya juga usaha. Itu kan bagian dari strategi," paparnya. 

(BACA JUGA:Komnas Perempuan Sebut Brigadir J Ancam Bunuh Putri Candrawathi Hingga Ferdy Sambo Usai Lakukan Pelecehan)

Seperti diketahui Ferdy Sambo telah dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari. 

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Ini yang Ditanyakan Polri ke Ferdy Sambo Cs Saat Gunakan Lie Detector)

Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: