Nasional

Nasib 6 Oknum TNI AD Tersangka Mutilasi Warga di Mimika Ditentukan di Makassar dan Jayapura

fin.co.id - 07/09/2022, 16:53 WIB

rekonstruksi ungkap peran enam anggota TNI saat mutilasi empat warga di Mimika, Papua

(BACA JUGA: Mutilasi Warga Papua, Uang yang Diterima Oknum TNI AD Mulai 4 Juta sampai 22 Juta per Orang )

Dikatakannya, dari dua pasal yang disangka kepada enam prajurit itu, dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.

Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.

(BACA JUGA: Terungkap Besaran Uang yang Diterima Para Pelaku 8 Oknum TNI Mutilasi Empat Warga Papua )

(BACA JUGA: Majelis Rakyat Papua Kutuk 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Mimika: Itu Perbuatan Keji)

"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," katanya.

Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.

Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.

(BACA JUGA: Keluarga Korban Mutilasi di Papua Minta Jokowi dan Panglima TNI Tanggung Jawab!)

(BACA JUGA: Bertambah, Ternyata 8 Anggota TNI AD Terlibat Kasus Mutilasi Warga di Mimika Papua )

Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.

RMH saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.

Bertambah yang Terlibat

Admin
Penulis
-->