Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Dipolisikan, Tuduhannya Penodaan Agama

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Dipolisikan, Tuduhannya Penodaan Agama

Mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.

Polisikan Feni Rose

Kabar laporan pengacara Angel Lelga, Deolipa Yumara ke polisi tidak ditanggapi Feni Rose.

Feni Rose lebih memilih diam saat ditemui awak media di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Sambil menuju kendaraan pribadinya, Feni terlihat bergeleng kepala dan mengangkat tangannya.

(BACA JUGA:Soal Deolipa Yumara Gugat Bharada E dan Pengacara Barunya, Polri: Monggo Aja)

(BACA JUGA:Deolipa Yumara Ngotot Jadi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Bilang Begini)

Sebelumnya, Feni Rose dilaporkan Deolipa Yumara ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Mantan kuasa hukum Bharada E itu tersinggung dengan pesan presenter gosip itu kepada Tata Liem, manajer artis. 

Ia membawa barang bukti berupa foto dan hasil tangkapan layar percakapan yang diduga Feni Rose dengan Tata Liem.

(BACA JUGA:Usai Polisikan Pengacara Bharada E, Deolipa Juga akan Polisikan Kabareskrim Polri)

Berdasarkan tangkapan layar percakapan itu, Feni Rose menyindir seorang musikus yang berpura-pura menjadi pengacara. 

Dalam percakapan itu, Feni Rose juga kesal lantaran Deolipa menyebut produser menerima duit.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: