Soal Deolipa Yumara Gugat Bharada E dan Pengacara Barunya, Polri: Monggo Aja

Soal Deolipa Yumara Gugat Bharada E dan Pengacara Barunya, Polri: Monggo Aja

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan.--PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Deolipa Yumara mengajukan gugatan ke pengadilan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E beserta pengacara barunya Ronny Talapessy.

Deolipa melakukan laporan terhadap bharada E buntut pencabutan kuasa atas dirinya sebagai kuasa hukum. Selain itu Deolipa menggugat Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E dan Ronny Talapessy  sudah teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Mengenai hal ini, Kadiv Humas Polri Ijen Pol Dedi Prasetyo tampak tidak ambil pusing dengan gugatan yang diajukan oleh Deolipa Yumara.

(BACA JUGA:Deolipa Yumara Ngotot Jadi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Bilang Begini)

Pol Dedi bahkan mempersilakan Deolipa menggugat Bharada E dan Ronny Talapessy. Menurutnya hal tersebut merupakan hak warga negara.

"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Deolipa meminta agar dibayar Rp15 miliar ketika menjadi kuasa hukum Bharada E. Terkait hal tersebut, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci.

"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ucapnya.

(BACA JUGA:Dipecat dari Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun: Supaya Saya Bisa Foya-Foya)

Sebelumnya, Deolipa Yumara tidak terima Ronny Talapessy menyebutnya sibuk manggung hingga tidak fokus menangani kasus yang menimpah Bharada E. 

Laporan itu diterima Polres Jakarta Selatan dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB. 

"Tempat kejadian di Jakarta Selatan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 16 Agustus 2022.

Deolipa merincikan setidaknya ada 3 ucapan Ronny Talapessy yang dinilai sebagai pencemaran nama baik di media elektronik. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: