Kompolnas Pelototi Kasus Laporan Hoaks Pengacara Kamaruddin Simanjutak dan Deolipa Yumara

Kompolnas Pelototi Kasus Laporan Hoaks Pengacara Kamaruddin Simanjutak dan Deolipa Yumara

Mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan memelototi kasus pelaporan dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan penanganan laporan dugaan hoaks yang dilakukan Kamaruddin dan Deolipa di kepolisian tak kunjung ada kejelasan.

"Kompolnas akan pantau. Akan segera kami koordinasikan baik formal maupun informal ke Polri,” katanya, Kamis, 17 November 2022.

 BACA JUGA:Begini Tingkah Aneh 1 Keluarga yang Tewas Mengering di Kalideres, Kompolnas: Polisi Harus Cari Tahu

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J dan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada Richard Eliezer dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Advokat Anti Hoax pada 31 Agustus 2022.

Awalnya, Aliansi Advokat Anto Hoax melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pemberitaan bohong.

Laporan Zakirun Chaniago dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya sesuai Surat Kabareskrim Nomor: B/10076/IX/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tanggal 29 September 2022. Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro melimpahkan lagi ke Bareskrim sesuai surat Nomor: B/15732/X/RES.7.4/ 2022/Bareskrim tanggal 31 Oktober 2022.

 BACA JUGA:Terkait Kasus Sulastri Irwan, Begini Warning Kompolnas Bagi Polri

Kini, Bareskrim melimpahkan lagi ke Polda Metro sesuai Nomor: B/11687/XI/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tertanggal 14 November 2022.

Menurut Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, sebagai pelapor sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 27 September 2022.

Kasus dengan terlapor Kamaruddin dan Deolipa ini, kata Zakirun, sudah berkali-kali dipingpong atau dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Padahal, ia sudah diperiksa Penyidik Bareskrim Polri maupun Penyidik Polda Metro.

BACA JUGA:Kompolnas Harap Polri Fokus Tuntaskan Sidang Kode Etik Terhadap Tersangka Obstruction ofJjustice

Menurut Yusuf, Polri harus menangani laporan polisi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Wujud transparannya apabila setelah proses penyelidikan, pelapor menerima SP2HP secara berkala diminta atau tidak diminta," kata Yusuf.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: