PMI Kota Bekasi Pastikan Ketersediaan Stok Darah Bagi Korban Kecelakaan Truk Trailer

PMI Kota Bekasi Pastikan Ketersediaan Stok Darah Bagi Korban Kecelakaan Truk Trailer

Ketua PMI Kota Bekasi Ade Puspitasari -Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

(BACA JUGA:Bikin Mewek, Begini Prosesi Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan SDN Kota Baru II dan III Bekasi)

Pada kesempatan itu dia juga mengatakan pihaknya juga membahas langkah yang harus diambil guna proses belajar mengajar agar berlanjut.

"Banyak PR-nya salah satunya adalah mentertibkan secara tegas jam operasional truk, harus tegas terhadap pelaku usaha di sekitar sini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sopir truk kontainer berinisial AS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kranji tersebut.

"Iya betul sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar kelalaian saat mengemudi," ucap AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Kamis 1 September 2022.

Akibat kecelakaan truk kontainer tersebut, sebanyak 33 orang menjadi korban dan 10 diantaranya meninggal dunia.

Sopir truk kontainer tersebut akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) UUD Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tuahta Simanjuntak

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: