TKW Asal Cianjur di Dubai Dijadikan PSK, Polri: Telah Sudah Diamankan

TKW Asal Cianjur di Dubai Dijadikan PSK, Polri: Telah Sudah Diamankan

Ilustrasi PSK-ist-

TKW Asal Cianjur di Dubai - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai. 

Wanita bernama Ida ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Dubai dengan modus TKW atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan keberadaan Ida yang menjadi korban TPPO dan dijadikan PSK di Dubai telah diketahui.

Bahkan Ida telah diamankan oleh Kepolisian Dubai di lokasi yang aman.

Dijelaskan Krishna, keberadaan Ida ditelusuri usai anak korban membuat laporan polisi terkait ibunya yang jadi korban TPPO dan dipekerjakan sebagai PSK di Dubai.

“PMI asal Indonesia atas nama Ida Binta Odin Warya diduga telah menjadi korban dalam kasus dugaan perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja seks komersial di Dubai, PEA (perserikatan Emirat Arab),” kata Krishna, Selasa, 11 Juli 2023.

BACA JUGA:

Krishna menyebut dalam kasus PMI Cianjur tersebut, Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat keluarga korban dengan nomor: LP/B/428/VII/2023/SPKT Res Cianjur Polda Jawa Barat pada tanggal 4 Juli 2023.

“Setelah laporan dibuat, anak-anak korban menjadi viral dengan pernyataannya di media sosial,” kata Krishna.

Mantan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menyebut, dirinya telah menindaklanjuti laporan dan permintaan anak-anak korban dengan memerintahkan Atpol Riyard untuk membuat informasi khusus terhadap kasus tersebut.

Laporan tersebut tertuang dalam Insus Nomor: R/Insus-01/VII/2023/Dihubinter yang memberikan kronologi kejadian dari hasil kerja sama dan koordinasi dengan Polres Cianjur dan KJRI Dubai berupa informasi dan data-data yang diperlukan guna pelacakan keberadaan Ida di PEA.

Dengan adanya laporan polisi yang dibuat keluarga korban, lanjut Krishna, Polres Cianjur telah menangkap agen sponsor lapangan yang merekrut dan memberangkatkan Ida secara unprosedural ke PEA.

“Pelaku TPPO yang memberangkatkan Ida secara ilegal yang ditangkap atas nama Rahmat bin Sanruki yang beralamat di Desa Sindangsih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: