KNKT Sudah Periksa Pengendara, Ternyata Ini Penyebab Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi

KNKT Sudah Periksa Pengendara, Ternyata Ini Penyebab Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi

Kondisi truk kontainer yang kecelakaan di Bekasi saat sedang dievakuasi oleh pihak petugas gabungan di lokasi.--

(BACA JUGA:Jual Beli Senjata oleh Aparat di Papua Fenomena Berulang, Langkah Ini Harus Dilakukan KSAD dan Panglima TNI)

(BACA JUGA:Sama-sama Punya Anak Kecil, Netizen Bandingkan Sikap Polisi ke Vanessa Angel Dengan Putri Candrawathi)

Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sopir truk kontainer berinisial AS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kranji tersebut.

"Iya betul sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar kelalaian saat mengemudi," ucap AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Kamis 1 September 2022.

Akibat kecelakaan truk kontainer tersebut, sebanyak 33 orang menjadi korban dan 10 diantaranya meninggal dunia.

Sopir truk kontainer tersebut akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) UUD Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: