Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus Brigadir J Sungguh Mengejutkan, Ternyata Ada Dugaan Pelecehan Seksual

Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus Brigadir J Sungguh Mengejutkan, Ternyata Ada Dugaan Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi Pakai Baju putih direkontruksi Brigadir j-kompas tv-tangkap layar youtube

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beberkan Percakapan di HP antara Komandan dan Anak Buah, Ini Isinya)

Rekomendasi kedua dari Komnas HAM dalam kasus tersebut yakni kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.

Sementara rekomendasi yang ketiga yakni adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelasnya.

Keluarga Kecewa

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Samuel Hutabarat angkat bicara mengenai kuasa hukum nya Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan tidak dibolehkan masuk saat gelar Rekonstruski.

Sebagaimana dikabarkan, pengacara keluarga Brigadir J tak boleh ikut proses rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikarenakan pengacara keluarga Brigadri J tak diundang oleh pihak Bareskrim Polri dalam penggelaran rekonstruksi.

(BACA JUGA:Komnas Ham Dicecar DPR Soal Ngaku Punya Foto Terakhir Brigadir J di TKP, Sahroni: Boleh Kita Lihat )

Mengenai hal tersebut, Samuel Hutabarat mengaku kecewa jika pengacaranya yakni Kamaruddin  Simanjuntak tidak dibolehkan menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir  J.

"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel pada Selasa (30/8/2022).

Menurut Samuel, pengacara Brigadir J dilarang masuk menyaksikan rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Padahal, sebagai pengacara ada hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: