Berkas Bharada E Dilimpahkan ke Kejaksaan, LPSK: Pasti Kami Beri Perlindungan

Berkas Bharada E Dilimpahkan ke Kejaksaan, LPSK: Pasti Kami Beri Perlindungan

Bharada E--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Berkas perkara Bharada e, tersangka kasus penembakan Brigadir J telah dilimpahkan Tim Khusus Polri ke Kejaksaan.

Berkas tahap I Bharada E dilimpahkan Timsus Polri ke Kejaksaan pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Menanggapi pelimpahaan berkas perkara tahap I Bharada E, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap Bharada E.

(BACA JUGA:Timsus Polri Siapkan Rekontruksi Kasus Penembakan Brigadir J)

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ali Syarief Sebut Sebagai Bentuk Keteguhan Polri)

(BACA JUGA:Ini Dosa Putri Chandrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Jadi Tersangka )

"Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu kan memang dari LPSK," katanya, Minggu, 21 Agustus 2022.

Dijelaskannya, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Dengan demikian, Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. 

(BACA JUGA:Kabareskrim Beberkan Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...)

(BACA JUGA:Wow! Ini Penampakan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs Atas Kasus Kematian Brigadir J)

Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan.

"Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim," katanya.

Dia berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK terhadap Bharada E. Terkait perlindungan terhadap pihak keluarga Bharada E, Hasto menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengajuan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: