Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri, Berkasnya Lagi Diproses Div Propam

Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri, Berkasnya Lagi Diproses Div Propam

Gaya Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam tayangan video yang dibuat pada tahun 2016 silam -Darkest Unyil-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pascaditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hurabarat, Irjen Ferdy Sambo bakal diberhentikan tidak dengan hormat.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menegaskan, saat ini sedang pihaknya tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

(BACA JUGA:Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga)

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Austus 2022.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ali Syarief Sebut Sebagai Bentuk Keteguhan Polri)

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan, tim khusus telah menetapkan 6 perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Selain itu, ada 6 perwira lain yang terlibat menghilangkan dan merusak DVR CCTV di Duren Tiga.  

(BACA JUGA:Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: