Wow! Ini Penampakan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs Atas Kasus Kematian Brigadir J

Wow! Ini Penampakan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs Atas Kasus Kematian Brigadir J

berkas dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan agung (Kejagung).

Kejagung menerima berkas tersangka Pembunuhan Brigadir J dari Bareskrim Polri pada Jumat, 10 Agustus 2022.

Berkas tersebut berisikan empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, KM, dan Bharada E.

Melalui foto yang diterima, berkas keempat tersangka dijilid warna merah secara terpisah dan dijejerkan berdampingan di meja.

(BACA JUGA:Ternyata! Ferdy Sambo Marah Sedangkan Putri Candrawathi Menangis di Rapat Singkat Praeksekusi Brigadir J)

Pada halaman pertama terdapat foto dan nama-nama tersangka. Selain itu berkas empat tersangka memilki ketebalan yang berbeda.

Sebelumnya, Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.

(BACA JUGA:Ternyata Sebelum Brigadir J Ditembak, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Lakukan Rapat Singkat di TKP)

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).

 Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.

“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: