Menteri Sri Mulyani Berulang Tahun ke-60, Prastowo Yustinus: Tetap Tangguh Nahkodai Keuangan Negara Indonesia

Menteri Sri Mulyani Berulang Tahun ke-60, Prastowo Yustinus: Tetap Tangguh Nahkodai Keuangan Negara Indonesia

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.--



Menteri Keuangan Sri Mulyani Ulang tahun ke-60-@prastow-Twitter

(BACA JUGA:Sri Mulyani: Perekonomian Indonesia Sudah Pulih)

Pada 2010, Sri Mulyani mengemban tugas sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, sekaligus menjadi orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Sejak Juli 2016, Sri Mulyani dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Bambang Brodjonegoro sebagai Menteri Keuangan hingga saat ini.

BBM 

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih terus dipertimbangkan Pemerintah. 

Jika BBM jenis pertalite dan solar tak dinaikan, maka subsidi sektor energi akan bengkak hingga Rp198 triliun hingga akhir tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan jika BBM subsidi tak dinaikan, maka akan menggerus APBN Rp198 triliun.

(BACA JUGA:Sri Mulyani Bilang Masyarakat Sulit Membeli Rumah, Dikarenakan Gejolak Global Meningkatnya Suku Bunga)

Dikatakannya subsidi BBM senilai Rp502 triliun yang telah diberikan Pemerintah tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan pertalite dan solar hingga akhir tahun.

“Kita perkirakan subsidi harus nambah bahkan mencapai Rp198 triliun. Kalau kita tidak menaikkan BBM, tidak dilakukan apa-apa, tidak dilakukan pembatasan maka (subsidi) Rp502 triliun tidak akan cukup. Nambah lagi bisa mencapai Rp698 triliun,” katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Diungkapkannya, sepanjang tahun 2022, subsidi energi mengalami kenaikan tiga kali lipat. Mulai dari Rp158 triliun menjadi Rp502,4 triliun. 

Namun ternyata, dana Rp502,4 triliun belum cukup untuk menutupi kebutuhan subsidi BBM hingga akhir tahun.

(BACA JUGA:Garuda Indonesia Bernafas Lega, Sri Mulyani Bakal Cairkan Penyertaan Modal Rp7,5 Triliun)

Subsidi energi terakhir dinaikkan pada Juli menjadi Rp502,4 triliun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 sebagai konsekuensi agar tidak menaikkan harga BBM, LPG dan tarif listrik di tengah harga energi dunia yang melonjak.

Kenaikan subsidi energi menjadi Rp502,4 triliun pada Juli lalu dilakukan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 100 dolar per barel, kurs Rp14.450 per dolar AS, dan volume 23 juta kiloliter hingga akhir 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: