KPK Endus Hal Ini pada Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila

KPK Endus Hal Ini pada Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila

Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (tenah), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan) dan pihak swasta Andi Desfian berjalan seusai dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mi-Sigid Kurniawan-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium gelagat sesuatu di kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila).

Gelagat yang dimaksud KPK, dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Unila bukan baru pertama kali terjadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila sudah lama terjadi.

(BACA JUGA:Profil Rektor Unila Karomani yang Kena OTT KPK, Paling Kencang Teriak Radikalisme di Kampus)

(BACA JUGA:Rektor Unila Ditangkap KPK, Muhammadiyah: Memalukan Bagi Dunia Pendidikan! )

(BACA JUGA:Rektor Unila Karomani Kerap Bicara Radikalisme, Felix Siauw: Aslinya Maling!)

"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," katanya, Senin, 22 Agustus 2022.

Dikatakannya KPK akan mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan.

"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," ucap Ali.

(BACA JUGA:Rektor Karomani Terjaring OTT KPK, Unila Bersikap: Kami Pastikan Beri Bantuan Hukum)

(BACA JUGA: Terbongkar, Rektor Unila Pasang Tarif Rp100 Juta-Rp350 Juta Bagi Mahasiswa Baru Masuk Unila)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan lembaganya telah mengkaji bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur.

"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8).

KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: