Garap Pegawai Bapenda Kota Bekasi, KPK Cari Tahu Sumber Duit Rahmat Effendi Buat Beli Tanah dan Bangunan

Garap Pegawai Bapenda Kota Bekasi, KPK Cari Tahu Sumber Duit Rahmat Effendi Buat Beli Tanah dan Bangunan

KPK Menduga Rahmat Effendi Gunakan uang Camat- ASN untuk bangun glamping--Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatus sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi diperiksa KPK.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK pada, Rabu, 24 Agustus 2022 itu untuk mengetahui sumber duit Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi untuk membeli rumah dan tanah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah menelusuri sumber uang yang dipergunakan tersangka Rahmat Effendi untuk membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan.

(BACA JUGA:Wali Kota Rahmat Effendi Mirip Preman, Minta Jatah Setoran dari Pejabat, Lurah dan ASN Capai Rp7,1 M)

(BACA JUGA:KPK Menduga Rahmat Effendi Gunakan Uang Camat Bekasi Bangun Glamping )

(BACA JUGA:KPK Menduga Rahmat Effendi Palak ASN Pemkot Bekasi untuk Berinvestasi)

Ali menyebut pihaknya memeriksa SN Bapenda, Mulyadi Latief sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rahmat Effendi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," katanya, Kamis, 25 Agustus 2022.

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Bongkar Pencucian Rahmat Effendi, KPK Panggil 11 Pejabat Pemkot Bekasi)

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Lagi Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Kasusnya Pencucian Uang)

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: