Terkini

Pilihan


Jika Buktinya Cukup, KPK Tak Segan Miskinkan Rahmat Effendi lewat Pasal Pencucian Uang

Jika Buktinya Cukup, KPK Tak Segan Miskinkan Rahmat Effendi lewat Pasal Pencucian Uang

KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.- Rizky Agustian-FIN.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan pasal pencucian uang.

KPK mengaku tidak segan memiskinkan Bang Pepen apabila ditemukan bukti yang cukup atas dugaan pencucian uang hasil korupsi.

"Itu yang menjadi kebijakan KPK. Oleh karena itu, tentu instrumen yang dipakai, selain dipakai UU tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang juga terus dirtelusuri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

(BACA JUGA:Sekda Kota Bekasi Kembalikan Uang ke KPK, Diduga Diterima dari Rahmat Effendi)

Ia menekankan, KPK tidak hanya memproses koruptor hingga dijatuhi pidana dan mendekam di lapas.

KPK, kata dia, juga akan melakukan aset recovery terhadap uang korupsi yang telah dinikmati para koruptor.

"Menjadi penting aset-aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini bisa kami rampas. Baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan-perampasan aset yang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," jelas Ali.

(BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bekasi Terima Rp200 Juta, KPK Bakal Dalami: Kalau Terkait Kasus Rahmat Effendi...)

Pria berlatar belakang jaksa itu menilai tindakan itu merupakan upaya KPK memulihkan aset negara yang dikorupsi. Uang hasil pemulihan itu pun akan disetor ke kas negara.

"Prinsipnya tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja meyembunyikan, menyamarkan atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucuian uang," ucapnya.

Diketahui, KPK belakangan ini tengah mengusut dugaan uang korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi mengalir ke pihak keluarganya.

(BACA JUGA:Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi)

Ketiga anak Pepen yakni Direktur Utama PT Arhamdhan Ireynaldi Rizky (AIR), Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama pun dipanggil hari ini untuk menelusuri dugaan itu.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: