Terkini

Pilihan


KPK Tetapkan Lagi Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Kasusnya Pencucian Uang

KPK Tetapkan Lagi Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Kasusnya Pencucian Uang

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Rahmat Effendi ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Senin, 4 April 2022.

Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Lalu, sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut adanya sejumlah harta Rahmat yang diduga disamarkan.

(BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi)

"Dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.

KPK bakal terus mendalami dugaan pencucian ini. Sejumlah saksi juga sudah dijadwalkan dipanggil penyidik untuk mendalami perkara baru Rahmat Effendi ini.

Dalam perkara suap, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lain.

(BACA JUGA:Jika Buktinya Cukup, KPK Tak Segan Miskinkan Rahmat Effendi lewat Pasal Pencucian Uang)

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

(BACA JUGA:Sekda Kota Bekasi Kembalikan Uang ke KPK, Diduga Diterima dari Rahmat Effendi)

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: