Terkini

Pilihan


Bongkar Pencucian Rahmat Effendi, KPK Panggil 11 Pejabat Pemkot Bekasi

Bongkar Pencucian Rahmat Effendi, KPK Panggil 11 Pejabat Pemkot Bekasi

KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.- Rizky Agustian-FIN.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihak KPK mengumpulkan barang bukti lainnya.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," Ucap Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 April 2022.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Lagi Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Kasusnya Pencucian Uang)

Selain itu Ali Fikri mengatakan, Pihak KPK akan melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi pencucian uang yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi tersebut.

"Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Guna melakukan penyidikan terkait perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh Rahmat Effendi, pada hari ini Tim Penyidik KPK juga akan memanggil saksi-saksi.

(BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi)

Berikut saksi yang dipanggil oleh pihak KPK:

1. Hanan (Sekwan DPRD Kota Bekasi)

2. Arif Maulana (Kepala Dinas Bina Marga)

3. Innayatullah (Kepala Dinas Pendidikan)

4. Aan Suhanda (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah)

5. Abi Hurairoh (Kasatpol PP)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: