JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Tersangka kasus Tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rahmat effendi diduga penarikan uang dari para camat dan aparatur sipil negara (ASN).
Penarikan uang tersebut untuk membangun glamor camping (glamping) Rahmat Effendi
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dugaan membangun glamping tim penyidik memeriksa sembilan saksi.
“Sembilan saksi hadir dan dikonfirmasi adanya penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para camat dan ASN Pemkot Bekasi, Jawa Barat, untuk membangun (glamping), yakni tempat pariwisata dengan tenda-tenda mewah.” ucap Ali dikutip dari Antara news pada Rabu, 6 April 2022.
“Diduga juga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi RE," sambungya.
(BACA JUGA: KPK Menduga Rahmat Effendi Palak ASN Pemkot Bekasi untuk Berinvestasi)
(BACA JUGA:Bongkar Pencucian Rahmat Effendi, KPK Panggil 11 Pejabat Pemkot Bekasi)
Sembilan saksi tersebut adalah camat bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, dan Camat Pondok Gede Nesan Sujana.
Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.
Berikutnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.
Pada senin 4 April 2022, KPK menetapkan Rahmat Effensi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Kasus tersebut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang Jabatan di Pemkot Bekasi .
Setelah mengumpulkan berbagai bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
(BACA JUGA:Jika Buktinya Cukup, KPK Tak Segan Miskinkan Rahmat Effendi lewat Pasal Pencucian Uang)