Terkini

Pilihan


KPK Menduga Rahmat Effendi Palak ASN Pemkot Bekasi untuk Berinvestasi

KPK Menduga Rahmat Effendi Palak ASN Pemkot Bekasi untuk Berinvestasi

KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.- Rizky Agustian-FIN.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pungutan sejumlah uang kepada aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi yang digunakan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi untuk berinvestasi.

Materi itu didalami kala tim penyidik KPK memeriksa 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mejerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 5 April 2022.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Lagi Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Kasusnya Pencucian Uang)

Para saksi itu di antaranya Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Badan Penglolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kasatpol PP Abi Hurairoh.

Kemudian Kabid Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kusnanto, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto.

Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lain yakni Kadis Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaannya bakal dijadwalkan ulang.

(BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi)

Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Seiring pengembangan itu, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara suap, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lain.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

(BACA JUGA:Jika Buktinya Cukup, KPK Tak Segan Miskinkan Rahmat Effendi lewat Pasal Pencucian Uang)

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: