Terungkap, Ternyata Keputusan Naikan Harga BBM Bukan di Tangan Presiden

Terungkap, Ternyata Keputusan Naikan Harga BBM Bukan di Tangan Presiden

Luhut Panjaitan bersama Presiden Jokowi-sekretariat presiden-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ternyata kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi bukan berada di tangan presiden.

Keputusan final menaikan harga BBM subsidi berupa pertalite dan solar bukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

(BACA JUGA:Lusa, Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat dari Polri)

(BACA JUGA:Jokowi akan Naikkan Harga Pertalite, Dewan Energi: Keputusan Final di Menteri Keuangan)

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyebut keputusan final menaikan harga BBM subsidi bukan oleh presiden, tapi ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Alasannya, menurut Satya, karena Kemenkeu yang mengetahui kemampuan APBN untuk membiayai subsidi BBM.

"Untuk menyikapi tambahan BBM subsidi ini kita serahkan ke Kementerian Keuangan, sebab mereka yang tahu kemampuan APBN untuk membiayai subsidi BBM. Jika dianggap APBN berat, maka volume BBM subsidi bisa dikontrol melalui Kementerian ESDM," ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.

(BACA JUGA:BBM Naik, Target Pemulihan Ekonomi Bakal Ambyar)

(BACA JUGA:Wacana Kenaikan Harga BBM, Musibah Baru Bagi Rakyat Indonesia!)

Dipaparkannya landasan pemberian subsidi BBM adalah Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa subsidi energi harus tepat sasaran.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 pasal 16 disebutkan subsidi BBM pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp206 triliun. 

(BACA JUGA:Puan Maharani Komentari Isu Kenaikan Harga BBM, Said Didu Tulis Tanggapan Menohok)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: