Nasional

Jokowi akan Naikkan Harga Pertalite, Dewan Energi: Keputusan Final di Menteri Keuangan

fin.co.id - 23/08/2022, 14:27 WIB

Update harga Pertalite hari ini Jumat 20 Oktober 2023

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Pemerintah dalam waktu dekat akan menaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Pertalite. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan sinyal akan hal itu. 

Jokowi pastikan kenaikan harga BBM akan diputuskan dengan penuh hati-hati sebab menyangkut hajat hidup orang banyak.

Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk menghitun secara cermat dan akurat sebelum mengambil keputusan. 

Menanggapi itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakanan, keputusan final kenaikan harga BBM ada di Kementeriakn Keuangan. Sebab lembaga yang dipimpin Sri Mulyani itu lebih tahu kemampuan APBN untuk membiayai subsidi BBM.

"Untuk menyikapi tambahan BBM subsidi ini kita serahkan ke Kementerian Keuangan, sebab mereka yang tahu kemampuan APBN untuk membiayai subsidi BBM. Jika dianggap APBN berat, maka volume BBM subsidi bisa dikontrol melalui Kementerian ESDM," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Wacana Kenaikan Harga BBM, Musibah Baru Bagi Rakyat Indonesia!)

(BACA JUGA:Puja Puji Bos Pertamina Usai Polri Berhasil Bongkar 49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi )

Menurutnya, landasan pemberian subsidi ada pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa subsidi energi harus tepat sasaran.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 pasal 16 disebutkan subsidi BBM pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp206 triliun. Pasal 17 regulasi ini mengatur tentang pendapatan negara bukan pajak, sehingga ketika harga minyak naik, maka pendapatan negara dari minyak meningkat.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM di Indonesia, Satya mengungkapkan dalam ayat delapan disebutkan subsidi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Selain itu pemberian subsidi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan ekonomi nasional, sehingga subsidi BBM harus terefleksi kemampuan keuangan negara, memperhatikan daya beli masyarakat, dan harus tepat sasaran.

(BACA JUGA: Puan Maharani Komentari Isu Kenaikan Harga BBM, Said Didu Tulis Tanggapan Menohok)

(BACA JUGA:Luhut: Pemerintah Masih Menghitung Skenario Penyesuaian Subsidi BBM Pertalite dan Solar)

Harga minyak dunia kini mengalami penurunan, bahkan lebih kecil dari asumsi APBN 2023. Namun, Satya menilai harga minyak bumi memiliki fluktuasi yang cukup tinggi yang membuat nilai subsidi mengalami fluktuasi.

Pada 2022, pemerintah mematok subsidi BBM Rp502,4 triliun yang terdiri dari subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.

Admin
Penulis
-->