Pasal 17 regulasi ini mengatur tentang pendapatan negara bukan pajak, sehingga ketika harga minyak naik, maka pendapatan negara dari minyak meningkat.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM di Indonesia, Satya mengungkapkan dalam ayat delapan disebutkan subsidi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Selain itu pemberian subsidi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan ekonomi nasional, sehingga subsidi BBM harus terefleksi kemampuan keuangan negara, memperhatikan daya beli masyarakat, dan harus tepat sasaran.
(BACA JUGA:Luhut: Pemerintah Masih Menghitung Skenario Penyesuaian Subsidi BBM Pertalite dan Solar)
(BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin: Keputusan Kenaikan Harga BBM Sedang Dibahas Pemerintah)
Harga minyak dunia kini mengalami penurunan, bahkan lebih kecil dari asumsi APBN 2023. Namun, Satya menilai harga minyak bumi memiliki fluktuasi yang cukup tinggi yang membuat nilai subsidi mengalami fluktuasi.
Pada 2022, pemerintah mematok subsidi BBM Rp502,4 triliun yang terdiri dari subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.
Saat ini subsidi pertalite hanya tersisa 6 juta kiloliter dari 23 juta kiloliter subsidi yang disepakati hingga akhir 2022.
(BACA JUGA:APBN Surplus tapi Kenapa Pemerintah Mau Naikkan BBM?)
(BACA JUGA:PKS Bilang Pemerintah Plin-Plan: Katanya Ekonomi RI Bagus Tapi Harga BBM Mau Dinaikkan)
Pemerintah memperkirakan jumlah pertalite tersebut akan habis pada Oktober 2022, sehingga perlu adanya tambahan volume BBM subsidi, termasuk subsidi untuk solar yang volumenya terus mengalami peningkatan.
"Sesuai dengan Perpres Nomor 69 pemberian subsidi ditentukan oleh Kementerian Keuangan karena mereka yang tahu kekuatan anggaran negara. Pengaturan volume dilakukan oleh Kementerian ESDM, bukan Kementerian BUMN," kata Satya.
DEN menyarankan dua cara kepada pemerintah agar subsidi BBM tepat sasaran, yaitu skema distribusi tertutup menggunakan aplikasi dan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang sangat membutuhkan guna menjaga daya beli masyarakat tidak mampu.
(BACA JUGA:Puja Puji Bos Pertamina Usai Polri Berhasil Bongkar 49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi )
(BACA JUGA:Luhut Kasih Sinyal Harga BBM Naik Pekan Depan: Kita Jauh Lebih Murah dari yang Lain)