Rektor Unila Ditangkap KPK, Muhammadiyah: Memalukan Bagi Dunia Pendidikan!

Rektor Unila Ditangkap KPK, Muhammadiyah: Memalukan Bagi Dunia Pendidikan!

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas-Muhammadiyah-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi dugaan tindakan suap yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) hingga ditangkap oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). 

"Hal ini tentu sangat disesalkan karena bagaimana kita bisa mengharapkan dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan-lulusan yang berkarakter kuat, terpuji, dan anti-KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja, anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya," kata Anwar dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Anwar menilai penangkapan Karomani merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air. 

(BACA JUGA:Rektor Unila Karomani Kerap Bicara Radikalisme, Felix Siauw: Aslinya Maling!)

(BACA JUGA:KPK Ungkap Kronologi OTT Rektor Unila Karomani Cs hingga Amankan Safe Deposit Box Rp 1,4 M)

Sebab bagi dia, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara ini.

Menurut Anwar, sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, Rektor Unila semestinya dapat memberikan contoh yang baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.

"Akan tetapi, ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," ujar Anwar.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022.

(BACA JUGA:OTT Rektor Unila Karomani KPK Tangkap Delapan Orang, Amankan Barang Bukti Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan)

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022)

Sebagai penerima suap, Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki salah satu wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama seleksi berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo. Ia juga diduga melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: