Nasional

KPK Tetapkan Lagi Mantan Wali Kota Cimahi Sebagai Tersangka, Padahal Baru Bebas dari Lapas

fin.co.id - 18/08/2022, 11:28 WIB

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Ajay dilakukan KPK usai yang bersangkutan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi, Padahal Baru Bebas dari Lapas Hari Ini)

"Sudah (tersangka)," ujar Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ada pun Ajay terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Alex, sapaan karib Alexander, menyatakan pihaknya bakal menyampaikan secara terperinci konstruksi kasus yang menjerat Ajay.

(BACA JUGA: KPK Janji Sampaikan Kasus Baru Mantan Wali Kota Cimahi Besok)

Ajay pun bakal kembali menjalani penahanan.

"Kalau enggak salah itu kan pernah terungkap ya, di sidangnya Robin Pattuju ya, suap, ya. Tapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, kan belum kita umumkan juga kan," kata Alex.

Diketahui, Ajay M Priatna ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 17 Agustus 2022.

Berdasarkan pantauan, Ajay dibawa tim penyidik KPK ke Kantor KPK dan tiba sekitar pukul 11.55 WIB.

(BACA JUGA: Arief Poyuono Luapkan Sindiran Keras ke KPK Ketika Kejagung Berhasil Tahan Surya Darmadi: Dagelan Ketoprak)

Ajay pun tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK.

"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi.

Meski begitu, Firli masih enggan membeberkan secara terperinci ihwal kasus yang kembali menjerat Ajay pascabebas dari penjara.

Admin
Penulis
-->