Dewi Tanjung: Kalau Motif Ferdy Sambo Sebenarnya Terungkap Polri Akan Sangat Malu, Ternyata Jenderalnya...
Irjen Pol Ferdy Sambo saat tandatangan berkas sebelum diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu. -istimewa-
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
(BACA JUGA:Menyeruak Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo)
(BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Ibarat Mengurai Benang Kusut yang Selama Ini Disembunyikan )
(BACA JUGA:Kompolnas Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat, Ini Alasannya)
(BACA JUGA:IPW: Ada 'Perlawanan Balik' Pendukung Ferdy Sambo kepada Timsus, 20 Polisi Bertindak di Luar Kendali Pimpinan )
(BACA JUGA:Hah! Ferdy Sambo Sita 4 Nomor Rekening Brigadir J, Kamaruddin:Tujuanya Memindahkan Uang dari Mafia)
Sumber: