Kasus Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah Kandung Dihentikan, Polda Sulsel Beberkan Sejumlah Fakta

Kasus Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah Kandung Dihentikan, Polda Sulsel Beberkan Sejumlah Fakta

Ilustrasi - Pelecehan Seksual-Ilustrasi-nst.com.my

MAKASSAR, FIN.CO.ID - Kasus rudapaksa tiga anak oleh ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihentikan.

Berdasarkan sejumlah bukti yang didapat kasus tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, pertama adalah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua, melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan dan yang difasilitasi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, dikutip Sabtu, 21 Mei 2022. 

(BACA JUGA:Polri Beberkan Fakta Teranyar Hasil Visum Korban Rudapaksa di Luwu Timur)

(BACA JUGA:Kasus Bapak Perkosa 3 Anak Luwu Timur; Cabut SP3, Polri Harus Profesional)

Ia mengatakan gelar perkara dihadiri perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, LPSK, KSP, Bareskrim, serta DP3A Sulsel. 

"Kebenaran akan selalu kami tegakkan melalui penyidikan profesional, prosedur yang tetap kita lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," katanya kepada wartawan. 

Pihaknya menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini sudah diumumkan oleh Polda Sulsel serta memperhatikan kebutuhan secara sungguh-sungguh untuk pelayanan rekomendasi.

(BACA JUGA:Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak, Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur)

(BACA JUGA:Polri Temukan Fakta Baru Kasus Dugaan Bapak Perkosa 3 Anaknya di Luwu Timur)

Selain itu,  kepentingan pemulihan kepada korban, maupun pihak terkait kasus ini dapat terus dilaksanakan.

Oleh karena itu, lanjut Komang, dibutuhkan pendampingan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tindakan baik pelapor, terlapor maupun anak-anak. 

"Tentunya kita memastikan upaya perlindungan kepada korban dan pihak-pihak dalam kasus ini untuk dilakukan LPSK," tambah perwira menengah Polri ini. 

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengemukakan pihaknya menaruh perhatian serius dari kasus ini, karena telah menarik perhatian hingga muncul masukan publik melalui #percumalaporpolisi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: