Denny Siregar Blak-blakan: Hasil Prank Sambo Banyak Polisi Dikorbankan

Denny Siregar Blak-blakan: Hasil Prank Sambo Banyak Polisi Dikorbankan

Denny Siregar sindir Ustaz Abdul Somad melalui tayangan video -Cokro TV-Youtube

(BACA JUGA:Rekening Brigadir J Transfer Rp 200 Juta ke Tersangka Pembunuhan, Kok Bisa?)

Penyuapan itu terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. 

"Salah satu staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK Jakarta, Senin 15 Agustus 2022. 

TAMPAK mencatata setidaknya ada tiga dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

(BACA JUGA:Polemik Bambang Wuryanto dengan Mahfud MD di Kasus Brigadir J, Habiburokhman Usulkan Tolak Laporan)

Kedua, berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.

Ketiga, adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

(BACA JUGA:Terungkap, 6 Tersangka Spesialis Curanmor di 65 Lokasi di Bekasi Kerap Konsumsi Narkoba Sebelum Beraksi)

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," ujar Roberth.

Upaya suap itu, kata Robert termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya berharap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: