Terungkap, 6 Tersangka Spesialis Curanmor di 65 Lokasi di Bekasi Kerap Konsumsi Narkoba Sebelum Beraksi

Terungkap, 6 Tersangka Spesialis Curanmor di 65 Lokasi di Bekasi Kerap Konsumsi Narkoba Sebelum Beraksi

Penampakan 6 tersangka spesialis curanmor beserta barang bukti yang diamankan Polsek Cikarang Barat.-Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Polisi mengungkap 6 tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 65 lokasi di Kabupaten Bekasi kerap mengonsumsi narkoba berbentuk pil sebelum melancarkan aksi.

"Dari hasil pendalaman penyidik, sebelum mereka melakukan kejahatan mereka menggunakan narkoba dalam bentuk pil terlebih dahulu," ucap Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 16 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap di Bekasi, Mengaku Sudah Beraksi di 65 Lokasi)

Ia memerinci, seluruh tersangka yang telah ditangkap memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksi.

"Jadi mereka berbagi tugas, melakukan kegiatan pencurian. Ada dua orang sebagai joki, dua orang sebagai pemetik," terang Erick.

Berdasarkan penyidikan, terungkap satu dari 6 pelaku berstatus residivis. Pelaku itu sebelumnya pernah menjalani pidana penjara terkait kasus yang sama.

(BACA JUGA:Pemkot Bekasi Catat 140 Pekerja Terkena PHK Kurun Januari-Juli 2022)

"Ada satu orang residivis yang pernah dihukum pada saat dia masih anak 18 tahun, dia dihukum satu tahun 6 bulan," jelasnya.

Sebelumnya, Polsek Cikarang Barat mengamankan komplotan spesialis curanmor berjumlah 6 orang di Kabupaten Bekasi.

Keenam tersangka berinisial CA (20), U (19), AW (22), HS (19), EA (19) dan DD (26) yang kerap melakukan curanmor dengan sasaran rumah kontrakan.

(BACA JUGA:TransPatriot Tambah Dua Koridor Layanan Baru Tahun 2023, Tri Adhianto Tunggu Bantuan dari Kemenhub)

Polisi mengungkap para pelaku melancarkan aksi di 65 lokai di Kabupaten Bekasi.

"Para pelaku sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP, jadi ini sangat meresahkan dan target kelompok ini yaitu kendaraan yang berada di rumah kontrakan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: