Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap di Bekasi, Mengaku Sudah Beraksi di 65 Lokasi
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz, saat melakukan konfrensi pers terkait penangkapan pelaku spesialis Curanmor di Bekasi, Selasa 16 Agustus 2022-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-
Atas peristiwa tersebut, keenam pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)
Sumber: