Warga Tangerang Wajib Pasang Ini di Sepeda Motornya, Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Berkat Alat GPS

Warga Tangerang Wajib Pasang Ini di Sepeda Motornya, Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Berkat Alat GPS

Barang Bukti Sepeda Motor Curian Yang Diamankan Unit Reskrim Polsek Cipondoh. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Warga Tangerang Wajib Pasang Ini di Sepeda Motornya, Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Berkat GPS

Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, meringkus empat pencuri kendaraan bermotor berinisial DL (33), FA (36), H (30) dan K (26).

Keempat pelaku dibekuk polisi berdasarkan signal GPS (global positioning system) yang terpasang di motor korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan adapun penangkapan keempat pelaku itu berdasarkan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban Galang Rambu Anarki (30).

BACA JUGA:Selidiki Kasus Maling Motor KLX di Rumah Warga, Polisi Minta Bantuan Doa

Korban melapor ke kantor polisi pada Sabtu, 18 Februari 2023, usai menjadi korban Curanmor di Jalan Irigasi Sipon Gang H. Amit RT 04 RW 04, Gondrong Kecamatan Cipondoh.

"4 tersangka ditangkap di Kampung Bitung RT 004 RW 03, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," terang Kapolres, Senin 20 Februari 2023.

"Di sebuah rumah kontrakan tempat persembunyian mereka," imbuhnya.

BACA JUGA:Catat, 21 Titik Rawan Geng Motor di Kabupaten Tangerang, Warga Wajib Waspada!

Ia mengungkapkan penangkapan para tersangka pencurian motor ini dilakukan berdasarkan signal GPS yang terpasang pada motor Scoopy milik korban.

Yang mana, berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan petunjuk GPS yang dipasang di sepeda motor Honda Scoopy korban.

"Berdasarkan petunjuk GPS tersebut bahwa motor berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang," ucap Zain.

Dari lokasi persembunyian para tersangka tesebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti diduga hasil curian.

BACA JUGA:Ancam Angsuran Motor Tak Dibayarkan, Pria di Tangerang Setubuhi Anak Tiri

Selain motor Scoopy korban terdapat tiga motor jenis metik lainnya.

"Para tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cipondoh guna Penyelidikan lebih lanjut, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana," tutup Kapolres.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: