BEKASI, FIN.CO.ID - Setelah menjadi buronan, BEF alias F (18) dan AR alias A (17) akhirnya ditangkap aparat Polsek Cikarang Barat.
Keduanya sempat diburu kepolisian, usai membegal dan merampas sepeda motor milik seorang tukang kayu bernama Giman (28).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kedua pelaku diduga spesialis pencuri sepeda motor karena telah beraksi di beberapa lokas berbeda.
"Pelaku ditangkap Kamis 22 Desember, karena diduga kuat telah mencuri dan merampas sepeda motor serta ponsel di beberapa wilayah," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa 27 Desember 2022.
BACA JUGA: Buntut Kasus Begal, Pj Gubernur Imbau Warga DKI Jakarta Hindari Pulang Malam Hari
BACA JUGA:Wartawan Bisnis Indonesia Dibegal di Flyover Sudirman, Begini Kronologinya
Dari kedua pelaku, anggota polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan juga senjata tajam jenis celurit.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui segala perbuatannya," ucapnya.
Guna proses lebih lanjut, keduanya kini telah ditangkap di Mapolsek Cikarang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Dekat Kantor Desa, Gadis 22 Tahun di Tigaraksa Tangerang Jadi Korban Begal Payudara
BACA JUGA:Kesaksian Korban Begal di CBL Bekasi saat Sudah Sadar, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Sebelumnya Giman dibegal oleh kedua pelaku, saat melintas di Jalan Raya CBL, Kampung Kedaung, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 26 November 2022.
Giman mendapat luka di bagian punggung sebelah kanan, bagian ketiak dan juga siku kiri usai terkena senjata tajam milik pelaku.
Kejadian pembegalan tersebut terjadi, usai giman selesai bekerja membuat meja kayu dan sedang berkendara pulang ke rumah.