Aksi Tawuran Remaja di Bekasi Live Instagram, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Aksi Tawuran Remaja di Bekasi Live Instagram, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Ilustrasi - Aksi tawuran atau bentrokan dua kelompok pemuda atau remaja.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Tidak sampai 24 jam, Polres Metro Bekasi Kota berhasi menangkap dan menetapkan lima tersangka dari 15 pelaku tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara, Bekasi Barat pada Minggu, 14 Agustus 2022 lalu.

Dari aksi tawuran tersebut, menewaskan satu orang berinsial AN (17) sedangkan korban RA (16) mengalami luka berat akibat korban salah sasaran.

(BACA JUGA:Dua Remaja Korban Tawuran Tergeletak di Pinggir Jalan Kota Bekasi, Satu Orang Tewas)

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kelima pelaku yang telah ditetapkan oleh kepolisian mempunyai peran yang berbeda.

"Pelaku AB (17), MD (19), dan DAS (19) diduga berperan sebagai pelaku penganiayaan yang menusuk dan menikam korban hingga tewas," ungkap Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Senin 15 Agustus 2022.

Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial NS (20) di wilayah Bekasi Jaya, Bekasi Timur. 

Pelaku NS ditangkap oleh pihak kepolisian, diduga akibat menghasut kelompoknya untuk melakukan aksi tawuran remaja dengan cara live di media sosial instagram.

(BACA JUGA:73 Pelajar Asal Jakarta dan Tangerang Diciduk Polisi Usai Tawuran, Barang Bukti Sajam Ikut Diamankan)

"Dari hasil pendalaman, ditemukan fakta bahwa tawuran diawali dengan live di media sosial Instagram dan NS melakukan hasutan kepada teman-temannya," ucapnya.

Satu tersangka lainnya berinisial A diduga turut terlibat dalam menyimpan barang bukti senjata tajam, dengan jenis menyerupai celurit dari bahan dasar pelat besi.

Dari pelaku polisi mengamankan 2 buah senjata tajam jenis celurit, 1 senjata tajam jenis corbek, pakaian milik korban berinisial AN dan satu buah jaket berwarna biru milik korban berinjsial RA.

Tiga tersangka berinisial AB, MD dan DAS yang diduga bertugas melakukan penganiyayaan terhadap korban, kan dikenakan pasal 170 KUHP mengenai kekerasan di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara. 

(BACA JUGA:Mau Tawuran Lihat Polisi, Pelajar Kabur Tinggalkan Puluhan Motornya )

Sedangkan untuk tersangka berinisial NS dikenakan pasal 160 KUHP mengenai perbuatan menghasut, untuk melakukan tindakan pidana dan akan diancam hukuman 6 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: